JAKARTA. KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, putusan majelis hakim pada kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi belum mencerminkan keseriusan lembaga peradilan untuk mencegah tindak korupsi.
ICW menyoroti tak dipenuhinya tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Sanusi menjalani masa hukumannya.
Namun dalam putusannya, hakim menolak tuntutan tersebut.
"Tidak dicabutnya hak politik (Sanusi), ini jadi kekecewaan," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (30/12/2016).
Menurut Emerson, pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terlibat kasus korupsi penting diterapkan.
Dengan tidak dicabut hak politik, pejabat tersebut dikhawatirkan mengulangi perbuatannya ketika ia kembali menduduki jabatan publik.
"Harusnya mereka yang berlatar belakang pejabat publik atau partai politik, untuk membuat efek jera maka harus di cabut hak politiknya. Karena kalau enggak hukuman yang sedemikian ringan itu, dia (terdakwa) sangat mungkin mengulang kejahatan yang terjadi," kata dia.
Selain itu, pencabutan hak politik bagi pejabat publik juga menjadi contoh dan peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.