JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan 12,7 juta hektar lahan hutan adat.
Lahan tersebut akan dipecah dan dibagikan kepada masyarakat setempat.
"12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan kepada masyarakat, kepada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat," kata Jokowi, dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.
Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.
"Yang kami berikan saat ini memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantong saya 12,7 juta hektar," tambah Jokowi.
Jokowi mengatakan, pengakuan hutan adat bukan hanya berarti pemerintah mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 1945.
Pengakuan hutan adat juga berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia.
"Saya tegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa kita, negara hadir berpihak pada masyarakat, kepada rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat," kata Jokowi.
Berikut sembilan hutan adat seluas 13.100 hektar yang hari ini resmi diserahkan Jokowi kepada 5.700 kepala keluarga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.