JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar penerima lahan hutan adat bisa menjaga lahannya dengan baik sehingga tetap lestari.
Jangan sampai lahan yang sudah diberikan pemerintah menjadi rusak dan terbengkalai.
"Hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan," kata Jokowi dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
"Tidak boleh diubah fungsinya. Apalagi diperjualbelikan, tidak boleh," ujarnya.
Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.
Total penerima lahan hutan sebanyak 5700 kepala keluarga. (Baca: Pemerintah Serahkan 13.100 Hektar Lahan Hutan Adat ke 5.700 Keluarga)
"Proses pengakuan ini akan terus berlanjut ini adalah awal karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan langkah sistematis agar pembagian lahan ini bisa terus berlangsung secara merata bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Masih ada 12,7 juta hektar lahan hutan yang sudah disiapkan pemerinta ldan terus dibagikan kepada masyarakat adat setempat.