JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, perkara uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK.
"Perkara gugatan Pak Ahok sidangnya sudah selesai, tapi perkaranya masih dalam proses pembahasan di RPH," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Ada anggapan yang menyebutkan bahwa MK terlambat dalam memutus perkara ketentuan cuti petahana karena tahapan dalam kampanye pilkada itu sudah lewat. Namun, Arief mengatakan putusan MK berlaku ke depan dan tidak retroaktif.
"Kalau tahapan itu sudah berlangsung, dan perkara ini diputus setelah tahapan itu berlangsung, maka putusan ini berlaku untuk ke depan," kata Arief.
Arief kemudian berjanji segera menyelesaiakan dan memutus perkara ketentuan cuti petahana yang diajukan Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran mewajibkan cuti tersebut tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
(Maria Rosari/ant)