Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Minta Pemerintah Sediakan Dana untuk Korban Terorisme

Kompas.com - 29/12/2016, 08:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang berjalan.

Saat ini, semua fraksi telah menyerahkan seluruh daftar inventaris masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas pada masa sidang berikutnya di awal Januari 2017.

Dalam DIM yang telah disusun, Fraksi PPP mengusulkan kepda pemerintah agar menyediakan sejumlah dana untuk korban terorisme.

Sebab, dalam undang-undang yang lama belum diatur mengenai hak untuk korban dalam bentuk kompensasi.

"Kami menghendaki agar bentuk nyata kehadiran negara dalam tindak pidana terorisme dimanifestasikan pada penyediaan anggaran tanggap darurat terorisme semacam tanggap darurat bencana begitu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Ia menambahkan, nantinya pengelolaan dana kompensasi bagi korban terorisme itu bisa dikelola oleh induk lembaga penanganan terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Usulan lain dari Fraksi PPP, dana kompensasi itu dapat dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Sosial.

"Ini penting dilakukan karena selama ini penanganan tindak pidana terorisme masih terfokus pada pelaku. Namun masih sangat jarang memikirkan nasib korban. Padahal itu penting sekali," kata Arsul.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga menyoroti sejumlah poin dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terutama mengenai hak-hak korban.

(Baca: Revisi UU Terorisme, LPSK Soroti Poin-poin Ini sebagai Hak Korban)

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dalam pemberantasan terorisme, pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme. Sementara, hak korban masih minim diperjuangkan.

"Hak-hak korban ini sudah diakui, sebenarnya. Tapi ada hal-hal yang bersifat teknis yang masih harus diatur," ujar Semendawai, seusai merilis catatan akhir tahun LPSK, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Kompas TV Apa Kabar Revisi UU Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com