Pada 12 November, Andi menerima Rp 200 juta; kemudian pada 19 November ia menerima sebesar 205.128 dollar Singapura, dan pada 1 Desember 2015 ia menerima Rp 500 juta.
Musa Zainuddin, anggota Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 miliar.
Dalam program aspirasi Musa, pihak yang diberikan tanggung jawab menanganinya adalah Aseng dan Abdul Khoir.
Aseng mengerjakan proyek pembangunan Jalan Puri-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, sedangkan Abdul Khoir mengerjakan proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.
Abdul Khoir dan Aseng memberikan fee secara bertahap kepada Musa melaui Jailani, tenaga ahli di DPR.
Pada 28 Desember 2015, Jaeilani menyampaikan fee untuk Musa sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.337 dollar Singapura.
Sementara itu, Rp 1 miliar digunakan Jaeilani dan Rino masing-masing Rp 500 juta.
"Atas perbuatannya, Amran pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.