JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membantah delapan polisi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan sudah dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polri dengan KPK.
Namun, pemeriksaan itu dilakukan melalui internal Polri.
"Petugasnya sudah diambil keterangan oleh internal kami. Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan KPK," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian dijadikan tersangka.
Boy mengatakan, bisa saja pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik KPK.
Namun, dalam investigasi gabungan itu dimungkinkan bagi Polri untuk mengambil sendiri keterangan dari polisi yang dianggap terlibat dalam suatu kasus hukum.
Dengan cara itu, tugas penyidik KPK bisa terbantu.
(Baca: 8 Mantan Pejabat Kepolisian Sumsel Tak Hadiri Pemeriksaan KPK)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan