JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy saat ini tengah berada di luar negeri.
"KPK mengetahui (keberadaan Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2016).
Meski demikian, KPK belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Eddy.
Menurut Febri, KPK memberikan kesempatan kepada Eddy untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang menjeratnya.
"KPK masih mengimbau agar Eddy kembali ke Indonesia. Bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan Fahmi Dharmawansyah," ujar Febri.
(Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka)
KPK telah menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka.
Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.