JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial meminta agar semua pihak menerima putusan hakim terhadap mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, KY akan mengevaluasi proses hukum terhadap La Nyalla.
"Mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang. Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Bahkan, Kejaksaan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi kasus La Nyalla.
Vonis bebas La Nyalla, kata Farid, akan menjadi catatan KY untuk melakukan evaluasi. Karena proses hukum masih berjalan dengan adanya rencana mengajukan kasasi, KY enggan banyak mrmbeberkan soal proses itu.
"Namun, kami pastikan apa pun itu akan ada tindak lanjutnya," kata Farid.
Farid mengatakan, jaksa masih bisa mengajukan upaya hukum dengan kasasi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan La Nyalla karena dianggap tidak terbukti melakukan korupsi.
(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Tak hanya itu, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
(Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla)