JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.
Jika kejaksaan merasa keberatan atas putusan hakim, maka sedianya bisa melakukan upaya kasasi.
"Atas putusan Hakim tersebut kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Farid menyampaikan, kasus La Nyalla juga akan menjadi perhatian KY mengenai bagaimana penegakan hukum berjalan.
"Mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang. Bisa jadi, betul ada hal yang harus diperbaiki," kata dia.
KY, kata Farid, juga mendukung keterlibatan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait kasus La Nyalla.
"Dorongan dan dukungan diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa pun temuannya. Termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yg lain, seperti KPK misalnya," kata Farid.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya. (Baca: La Nyalla Divonis Bebas)
Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.
Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
(Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla)