Dengan pengembalian uang tersebut, maka menurut majelis, keuntungan senilai Rp 1,1 miliar atas penjualan saham Bank Jatim merupakan perolehan yang sah.
Oleh karena itu, BPKP juga tidak mengaudit uang tersebut. "Majelis berkeyakinan uang Rp 5,3 miliar itu telah benar-benar dikembalikan ke Kadin Jatim," ujarnya.
Namun demikian, sidang putusan ini juga disertai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim ad hoc Sigit Herman dan Anwar menilai La Nyalla terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Keduanya menilai, adanya kasus ini menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan yang tertuang dalam proposal. Dana hibah digunakan untuk membeli saham dan membiayai Persebaya.
Keikutsertaan La Nyalla menandatangani setiap cek membuktikan La Nyalla ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kemudian, putusan PN Surabaya terhadap Nelson dan Diar membuktikan kelalaian yang dilakukan La Nyalla mengontrol pengelolaan dana hibah.
Selain itu, keuntungan penjualan saham sedianya dikembalikan karena pembeliannya pun bersumber dari uang negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.