Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Kompas.com - 27/12/2016, 20:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan La Nyalla dianggap tidak terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Kadin bidang Energi dan Sumber Daya, Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Kadin Jatim bidang Pengembangan Jaringan Usaha antar Provinsi, Diar Kusuma Putra.

Majelis hakim menilai, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya penyelewengan dana hibah.

Adapun kerugian negara atas penyelewengan itu mencapai Rp 26 miliar.

Rinciannya, penyelewengan senilai Rp 17,1 miliar dilakukan oleh Nelson sedangkan Diar menyelewengkan dana tersebut senilai Rp 9 miliar.

Hakim menilai, terkait dana hibah tersebut, La Nyalla sebelumnya memang telah mendelegasikan atau menyerahkan tanggung jawab penggunaannya kepada Diar dan Nelson.

Hal ini diperkuat adanya bukti surat perjanjian antara Gubernur Jatim dengan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim pada Oktober 2011 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berada di bawah Diar dan Nelson.

Kasus yang melibatkan Diar dan Nelson ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Surabaya tidak disebutkan keterlibatan La Nyalla. Sehingga, La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar hakim Sigit Herman Binaji, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Oleh karena itu, majelis tidak bisa meminta pertanggungjawaban kasus ini untuk keduakalinya, yakni terhadap La Nyalla.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan La Nyalla telah menyelewengkan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim, majelis menilai, La Nyalla telah mengembalikannya kepada Diar pada 2012, meskipun tidak disertai kuitansi dan hanya melalui bukti catatan kecil.

Selanjutnya, mengenai surat kuitansi pengembalian sebanyak lima lembar yang dibuat pada 2015 dengan materai buatan tahun 2014, majelis hakim menilai hal itu hanya persoalan administrasi.

Diar dan Nelson ketika menjadi saksi juga menyebut bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh La Nyalla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com