JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menghormati putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.
Ia menganggap putusan tersebut bukan akhir dari segalanya.
Kejaksaan sepakat mengambil langkah hukum atas vonis ini.
"Jaksa saya minta jangan patah semangat. Usaha mereka sudah maksimal," ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Dalam vonis tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara hakim karir dan hakim ad hoc.
Prasetyo mengapresiasi hakim ad hoc yang menganggap adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla dalam kasus ini.
Prasetyo memastikan jaksa akan mengajukan kasasi dalam 14 hari ke depan.
"Itu (kasasi) sudah tentu. Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah apa yang diambil," kata Prasetyo.
Ketua Majelis hakim Sumpeno membacakan vonis yang menyatakan La Nyalla Mattalitti bebas dari jeratan hukum.
"Menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Tak hanya itu, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.