Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Divonis Bebas, Prasetyo Minta Bawahannya Tak Patah Semangat

Kompas.com - 27/12/2016, 20:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menghormati putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.

Ia menganggap putusan tersebut bukan akhir dari segalanya.

Kejaksaan sepakat mengambil langkah hukum atas vonis ini.

"Jaksa saya minta jangan patah semangat. Usaha mereka sudah maksimal," ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Dalam vonis tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara hakim karir dan hakim ad hoc.

Prasetyo mengapresiasi hakim ad hoc yang menganggap adanya tindak pidana yang dilakukan La Nyalla dalam kasus ini.

Prasetyo memastikan jaksa akan mengajukan kasasi dalam 14 hari ke depan.

"Itu (kasasi) sudah tentu. Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah apa yang diambil," kata Prasetyo.

Ketua Majelis hakim Sumpeno membacakan vonis yang menyatakan La Nyalla Mattalitti bebas dari jeratan hukum.

"Menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.

Tak hanya itu, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com