JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung wacana pembentukan panitia khusus di DPR untuk membahas persoalan tenaga kerja asing dari China.
Dengan pembentukan pansus dan penggunaan hak angket, kata Asep, maka DPR bisa langsung menyelidiki permasalahan yang terjadi.
Ia menilai, penyelidikan itu perlu dilakukan karena pemerintah menyampaikan angka yang simpang siur mengenai keberadaan tenaga kerja China.
Presiden Joko Widodo mengatakan, tenaga kerja China di Indonesia saat ini hanya berjumlah 21.000 orang.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyebut WN China yang memegang kartu izin tinggal terbatas kerja sebanyak 27.254 orang.
“Ini berbahaya untuk kedaulatan negara. Saat ini untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya, maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket,” ujar Asep, saat dihubungi, Senin (26/12/2016).
DPR, kata dia, harus menggunakan haknya untuk mendaptkan kebenaran soal TKA asal Cina ini karena sudah menjadi isu yang meresahkan.
Ia meminta DPR tidak menjadi corong atau tukang stempel pemerintah.
”DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis,” lanjut dia.
Asep juga mempertanyakan data berbeda versi pemerintah soal jumlah tenaga kerja asal China.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.