JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Turki lantaran diduga akan ikut berperang di Suriah.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mendalami niat ketiga WNI tersebut ke Turki.
"Ketiga WNI tersebut kalau sudah demikian, pihak Polri harus dalami dan mereka harus dipenjara untuk dimintai keterangan yang bersangkutan," ujar Sahroni dalam pesan singkatnya, Senin (26/12/2016).
Ketiga WNI yang diketahui bernama Tomi Gunawan, Jang Johanan dan Irfan itu tiba di Tanah Air sejak Sabtu (24/12/2016).
Setibanya di Bandara Internasional Soekarna Hatta, mereka langsung digelandang petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sahroni menambahkan, ketiga WNI tersebut harus diberi hukuman tegas apabila terbukti benar tujuan mereka terbang ke Turki untuk ikut perang di Suriah.
"Harus diberi (efek) jera kepada mereka yang otaknya sudah dicuci oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga WNI tersebut ditangkap di Suriah pada 5 Desember 2016. Mereka baru dideportasi melalui Bandara Istanbul Turki pada 24 Desember 2016.
(Baca: Terindikasi Akan Berperang ke Suriah, 3 WNI Dideportasi Turki)
"Namun saat diperiksa mereka mengaku tidak saling mengenal," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12/2016).