Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yasonna Sebut Pemberian Remisi Bebas Pungli

Kompas.com - 26/12/2016, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap 6.707 narapidana yang merayakan Natal, tepat pada perayaan hari besar umat Kristiani itu pada hari Minggu, (25/12/2016).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memastikan bahwa pemberian remisi tersebut bebas dari pungutan liar (pungli), dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna dalam siaran pers, Minggu.

Bebas pungli itu antara lain dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres Nomor 174 /1999 tentang Remisi.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Di antaranya, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan.

Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi, remisi satu bulan sebanyak 4.129 narapidana, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

(Baca juga: 6.707 Narapidana Dapat Remisi Hari Natal 2016)

Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata dia.

(Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

--

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menteri Yasonna Pasatikan Pemberian Remisi Bebas Pungli

Kompas TV Dapat Remisi Natal, 2 Narapidana Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com