Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Diharapkan Fokus pada Pasal Teknis

Kompas.com - 22/12/2016, 19:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada pasal-pasal krusial yang berimpilkasi pada persoalan teknis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, dengan keterbatasan waktu pembahasan jelang Pemilu serentak 2019, DPR harus memiliki skala prioritas yang terukur agar bisa menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu.

"DPR dan pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan untuk menyiapkan RUU. Dari hasil pemetaan kami ada delapan isu krusial yang harus dibahas. Kami mendorong pembahasan harus fokus pada hal-hal yang berimplikasi teknis saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Beberapa pasal yang dinilai krusial menyangkut teknis penyelenggaran pemilu serentak 2019 antara lain mengenai sistem pemilu dan rekapitulasi.

Sementara pasal yang mengatur parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, kata dia, tidak perlu dibahas karena dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian.

"Isu parliamentary threshold, kalau dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian berarti tidak usah dibahas," katanya.

Khoirunnisa menuturkan, saat ini banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

"Jika berkaca pada UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, waktu yang dibutuhkan untuk membahas itu dua tahun," ungkap Khoirunnisa.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

RUU Penyelenggaraan Pemilu akan dibahas kembali pada 10 Januari 2017 setelah masa reses di DPR berakhir. Sementara pembahasan RUU dijadwalkan berakhir pada 28 April 2017.

RUU Penyelenggaraan Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Tiga UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com