Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Diharapkan Fokus pada Pasal Teknis

Kompas.com - 22/12/2016, 19:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada pasal-pasal krusial yang berimpilkasi pada persoalan teknis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, dengan keterbatasan waktu pembahasan jelang Pemilu serentak 2019, DPR harus memiliki skala prioritas yang terukur agar bisa menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu.

"DPR dan pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan untuk menyiapkan RUU. Dari hasil pemetaan kami ada delapan isu krusial yang harus dibahas. Kami mendorong pembahasan harus fokus pada hal-hal yang berimplikasi teknis saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Beberapa pasal yang dinilai krusial menyangkut teknis penyelenggaran pemilu serentak 2019 antara lain mengenai sistem pemilu dan rekapitulasi.

Sementara pasal yang mengatur parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, kata dia, tidak perlu dibahas karena dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian.

"Isu parliamentary threshold, kalau dirasa tidak serta merta menyederhanakan sistem kepartaian berarti tidak usah dibahas," katanya.

Khoirunnisa menuturkan, saat ini banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

"Jika berkaca pada UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, waktu yang dibutuhkan untuk membahas itu dua tahun," ungkap Khoirunnisa.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

RUU Penyelenggaraan Pemilu akan dibahas kembali pada 10 Januari 2017 setelah masa reses di DPR berakhir. Sementara pembahasan RUU dijadwalkan berakhir pada 28 April 2017.

RUU Penyelenggaraan Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Tiga UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com