JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lebih dari tiga jam, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Revisi UU MD3 pada awalnya diusulkan oleh PDI Perjuangan. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
PDI-P nantinya akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.
"Hari ini kita bisa putuskan, semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kami antar ke rapat paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)
Terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15.
Rapat harmonisasi juga sekaligus mengesahkan revisi pasal terkait penambahan jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yaitu Pasal 121 ayat (2).
Jumlah pimpinan MKD yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Poin tersebut diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena merasa kursi Ketua MKD mereka "dikudeta". Mereka ingin hak mereka dikembalikan.
(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")
Kewenangan Baleg diubah
Selain poin mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD, rapat harmonisasi Baleg juga merevisi Pasal 164 mengenai tugas Badan Legislasi.
Usulan tersebut berkembang dalam rapat, yang pada intinya menginginkan agar Baleg diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun Undang-Undang.
Selama ini, Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164.
"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kami manfaatkan. Kalau ada hal strategis dan urgen berkepentingan bangsa dan negara, di Baleg bisa diberi kewenangan," tutur Supratman.
(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)
Selain lima pasal tersebut, Baleg juga menambahkan ketentuan peralihan, yaitu Pasal 427 a dan b.
Pasal tersebut berbunyi: (a) Pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Kemudian, (b) Penambahan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum Tahuh 2014.
Ketentuan peralihan itu dibuat agar tak menimbulkan tafsir yang berbeda dari sisi konsep.
"Kalau (hanya) ditambah satu orang pimpinan dan tetap harus dipilih kembali sesuai redaksi UU yang ada, maka itu artinya tetap bisa dilakukan pemilihan kembali," kata Politisi Partai Gerindra itu.
"Ini akan menimbulkan perdebatan yang panjang lagi nantinya. Kalau pasal itu dimaksukan, hari ini juga selesai," sambungnya.
Hasil rapat harmonisasi nantinya perlu disahkan di sidang paripurna untuk disetujui sebagai inisiatif DPR.
Setelah itu, badan musyawarah (Bamus) memutuskan di alat kelengkapan mana revisi itu akan dibahas.
Adapun sidang paripurna selanjutnya dilaksanakan pada awal masa sidang pada 10 Januari 2017.
"Enggak mungkin rapat paripurna sekarang. Lalu pembahasan, tergantung Bamus. Kalau di komisi, panja. Kemungkinan besar diberikan pada Baleg. Kalau enggak, mungkin Komisi II. Setelah itu disahkan jadi UU," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.