(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)
Selain lima pasal tersebut, Baleg juga menambahkan ketentuan peralihan, yaitu Pasal 427 a dan b.
Pasal tersebut berbunyi: (a) Pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Kemudian, (b) Penambahan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum Tahuh 2014.
Ketentuan peralihan itu dibuat agar tak menimbulkan tafsir yang berbeda dari sisi konsep.
"Kalau (hanya) ditambah satu orang pimpinan dan tetap harus dipilih kembali sesuai redaksi UU yang ada, maka itu artinya tetap bisa dilakukan pemilihan kembali," kata Politisi Partai Gerindra itu.
"Ini akan menimbulkan perdebatan yang panjang lagi nantinya. Kalau pasal itu dimaksukan, hari ini juga selesai," sambungnya.
Hasil rapat harmonisasi nantinya perlu disahkan di sidang paripurna untuk disetujui sebagai inisiatif DPR.
Setelah itu, badan musyawarah (Bamus) memutuskan di alat kelengkapan mana revisi itu akan dibahas.
Adapun sidang paripurna selanjutnya dilaksanakan pada awal masa sidang pada 10 Januari 2017.
"Enggak mungkin rapat paripurna sekarang. Lalu pembahasan, tergantung Bamus. Kalau di komisi, panja. Kemungkinan besar diberikan pada Baleg. Kalau enggak, mungkin Komisi II. Setelah itu disahkan jadi UU," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.