Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas Saat Reses, Revisi UU MD3 Dikebut?

Kompas.com - 21/12/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan mulai dibahas Rabu (21/12/2016) siang.

Meski masih menunggu jumlah anggota memenuhi kuorum, namun tak menutup kemungkinan revisi bisa selesai langsung hari ini.

Rapat akan membahas soal substansi revisi dan aturan hukum. Adapun pasal yang akan direvisi hanya tiga, yaitu terkIt penambahan pimpinan DPR, MPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Hari ini akan kami diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak. Kalau iya, maka kalau revisi terbatas saja saya rasa hari ini bisa selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

"Tentunya kalau bisa diselesaikan cepat dan tidak melanggar, kenapa tidak kita selesaikan?" sambungnya.

Meski begitu, dinamika politik masih bisa berkembang dalam pembahasan. Tak menutup kemungkinan jika ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, pembahasan akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Adapun mengenai tahapan revisi, Firman menjelaskan, setidaknya butuh dua kali sidang paripurna.

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Sehingga, pelantikan pimpinan baru DPR dan MPR belum tentu terkejar jika mau dilakukan pada pembukaan sidang 10 Januari 2017.

Dua kali sidang tersebut di antaranya untuk menyepakati bahwa revisi UU MD3 sebagai inisiatif anggota DPR, kemudian untuk mengesahkan revisi.

"Kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kami akan bersurat ke pimpinan DPR," ucap Anggota Komisi IV DPR itu.

(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)

Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2014 merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif.

Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi UU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.

Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR.

Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta".

Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com