Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas Saat Reses, Revisi UU MD3 Dikebut?

Kompas.com - 21/12/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan mulai dibahas Rabu (21/12/2016) siang.

Meski masih menunggu jumlah anggota memenuhi kuorum, namun tak menutup kemungkinan revisi bisa selesai langsung hari ini.

Rapat akan membahas soal substansi revisi dan aturan hukum. Adapun pasal yang akan direvisi hanya tiga, yaitu terkIt penambahan pimpinan DPR, MPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Hari ini akan kami diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak. Kalau iya, maka kalau revisi terbatas saja saya rasa hari ini bisa selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

"Tentunya kalau bisa diselesaikan cepat dan tidak melanggar, kenapa tidak kita selesaikan?" sambungnya.

Meski begitu, dinamika politik masih bisa berkembang dalam pembahasan. Tak menutup kemungkinan jika ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, pembahasan akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Adapun mengenai tahapan revisi, Firman menjelaskan, setidaknya butuh dua kali sidang paripurna.

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Sehingga, pelantikan pimpinan baru DPR dan MPR belum tentu terkejar jika mau dilakukan pada pembukaan sidang 10 Januari 2017.

Dua kali sidang tersebut di antaranya untuk menyepakati bahwa revisi UU MD3 sebagai inisiatif anggota DPR, kemudian untuk mengesahkan revisi.

"Kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kami akan bersurat ke pimpinan DPR," ucap Anggota Komisi IV DPR itu.

(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)

Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2014 merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif.

Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi UU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.

Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR.

Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta".

Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com