JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam rapat harmonisasi, Rabu (21/12/2016) siang.
Tiga pasal itu terkait mengenai penambahan pimpinan DPR, pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya. Karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(Baca: Golkar Ungkap Ada Kesepakatan Revisi UU MD3 Tak Kocok Ulang Pimpinan)
Rapat juga akan membahas persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg ingin memastikan bahwa revisi memenuhi persyaratan hukum dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.
Rapat belum digelar lantaran masih menunggu jumlah anggota DPR yang menghadiri agar kuorum. DPR saat ini sudah memasuki masa reses dan sebagian anggota disebut sedang berada di luar Jakarta.
"Kami sedang mempelajari semuanya. Kalau memang hari ini kuorum, kami bahas substansi. Dari aturan dulu. Jangan sampai kami perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU lain," tutur Politisi Partai Golkar itu. Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan.
PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif. Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi uU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.
(Baca: Sekjen Golkar Sebut Revisi UU MD3 "Persekongkolan Nasional", tetapi...)
Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR. Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS ingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta". Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.