Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR Bahas Tiga Pasal Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/12/2016, 13:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam rapat harmonisasi, Rabu (21/12/2016) siang. 

Tiga pasal itu terkait mengenai penambahan pimpinan DPR, pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya. Karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(Baca: Golkar Ungkap Ada Kesepakatan Revisi UU MD3 Tak Kocok Ulang Pimpinan)

Rapat juga akan membahas persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg ingin memastikan bahwa revisi memenuhi persyaratan hukum dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.  

Rapat belum digelar lantaran masih menunggu jumlah anggota DPR yang menghadiri agar kuorum. DPR saat ini sudah memasuki masa reses dan sebagian anggota disebut sedang berada di luar Jakarta.

"Kami sedang mempelajari semuanya. Kalau memang hari ini kuorum, kami bahas substansi. Dari aturan dulu. Jangan sampai kami perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU lain," tutur Politisi Partai Golkar itu. Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan.

PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif. Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi uU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.

(Baca: Sekjen Golkar Sebut Revisi UU MD3 "Persekongkolan Nasional", tetapi...)

Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR. Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS ingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta". Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com