JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, ternyata belum selesai di meja perundingan.
Sebelumnya, kepolisian telah memediasi kedua belah pihak, yakni penyelenggara acara dan ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS), sebagai pihak yang menuntut pembubaran.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Sahat Martin Philip Sinurat, melaporkan PAS ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 175 dan 176 KUHP.
"Membubarkan KKR merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang sedang menjalankan ibadah yang dipeluknya," ujar Sahat di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut Sahat, kelompok yang membubarkan ibadah mereka menyebut bahwa kegiatan hanya diperbolehkan hingga sore hari. Padahal, panitia acara mengaku telah mengantongi izin kegiatan hingga malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kami laporkan ini supaya polisi bisa bertindak tegas," kata Sahat.
Sahat mengatakan, dari mediasi yang dilakukan, muncul kesepakatan antara panitia acara dengan kelompok PAS.
Menurut dia, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta PAS mengajukan permintaan maaf dalam kurun waktu sepekan. Namun, permintaan maaf itu tak kunjung disampaikan.
"Kami maunya damai dengan mediasi, tetapi belum ada iktikad baik. Ini yang kami khawatirkan," kata dia.
Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan tak boleh dibubarkan oleh kelompok mana pun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.