JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP elektronik (e-KTP) terus berkembang.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya semakin intensif melakukan pemeriksaan untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain.
(Baca: KPK Periksa Hampir 200 Saksi untuk Telusuri Korupsi Pengadaan E-KTP)
Laode yakin dalam waktu dekat bakal ada perkembangan baru dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, seminggu dua minggu ini akan ada perkembangannya kok," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik.
Kerugian diakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara. Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses anggaran, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Baca: Mantan Wakil Ketua Komisi II Klaim Tak Tahu Bagi-bagi Duit Proyek E-KTP)
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark-up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan saat menjadi Dirjen Dukcapil.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut bernilai Rp 6 triliun, sementara kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.