JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap penggeledahan anggota polisi yang terkait perkara hukum harus seizin Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu kembali ditegaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz dan disebarkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing Polda. Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2016.
"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Rikwanto mengatakan, sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri. Jadi, lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.
"Karena ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah," kata Rikwanto.
Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas," bunyi surat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.