Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/12/2016, 20:39 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya tentang pasal kesusilaan, terlalu diperluas.

Menurut dia, RUU KUHP membuat negara dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebagai contoh, delik pidana zina yang diatur pada Pasal 484.

Delik tersebut, kata dia, tidak hanya memidanakan mereka yang terikat perkawinan, namun juga bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

“Tindak pidana zina ini juga tidak membutuhkan aduan,” ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam UU KUHP yang berlaku saat ini, Anggara mengatakan, delik zina dapat terjadi apabila ada laporan dari pihak yang berkepentingan yang memiliki hubungan perkawinan.

Apabila zina dilakukan tidak dalam keterikatan perkawinan atau dalam arti dilakukan sesama lajang, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Proposal dari pemerintah itu memperluas rumusan yang sekarang ada. Dalam konteks apabila itu terikat perkawinan, itu masih bisa dipahami. Karena lembaga perkawinan adalah lembaga yang suci dan wajib dihormati,” ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan, pemerintah dan DPR memang tengah menunda pembahasan perluasan delik zina.

Namun, bukan berarti rumusan pemerintah tersebut akan ditolak parlemen. Ia mengingatkan, persoalan delik zina bukan lah semata persoalan moral.

“Tapi apakah persoalan moral ini sampai batas mana harus ditangani dengan hukum pidana,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK Dinilai Perlu Diungkap Polisi

Nasional
Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Nasional
Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Pembagian Sembako di Madura Disebut Money Politics, Said Abdullah: Salah Alamat

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Nasional
Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Keengganan PBNU Masuk dalam Riuhnya Pencarian Cawapres Anies Baswedan

Nasional
Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Bantah Politik Uang: Masa Kampanye Saja Belum

Nasional
9 Calon Hakim Agung dan Hakim 'Ad Hoc' Jalani 'Fit and Proper Test' di DPR

9 Calon Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Jalani "Fit and Proper Test" di DPR

Nasional
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Nasional
Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Kepala PPATK Datang ke Istana Kepresidenan untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Survei Litbang "Kompas": 82,8 Persen Publik Anggap Pemilu 2024 Tak Perlu Ditunda

Nasional
Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Nasional
Ketua Dewas: Kasus-kasus 'The Big Fish' Jarang Ditangani KPK

Ketua Dewas: Kasus-kasus "The Big Fish" Jarang Ditangani KPK

Nasional
Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke