Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intervensi Negara Terkait Ranah Privat dalam RKUHP Dinilai Semakin Menguat

Kompas.com - 15/12/2016, 19:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai, kecenderungan intervensi negara dalam ranah privat semakin menguat dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan itu di antaranya terkait pasal Kesusilaan.

Pada Rabu (14/12/2016) kemarin, Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR melakukan pembahasan buku II RKUHP, khususnya Bab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan.

Anggota Aliansi Nasional RKUHP Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tindak pidana tanpa korban seperti zina, hidup bersama, penunjukan kontrasepsi mengalami perluasan.

Tindak pidana zina, misalnya, dirumuskan lebih luas dari KUHP yang saat ini berlaku.

Dalam rumusan Pasal 484 RKHUP, kata Supriyadi, tidak hanya menjangkau salah satu pihak yang terikat perkawinan. Pihak yang tidak terikat perkawinan juga terancam dipidana. 

Selain itu, tidak ada ketentuan delik aduan terkait zina.

"Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan yang sah dalam Pasal 488 menyasar perilaku pasangan yang tinggal serumah tanpa terikat perkawinan yang sah. Ini merupakan tindak pidana yang eksesif, dan cenderung overkriminalsisasi," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/14/2016).

Selain itu, tindak pidana pornografi pada Pasal 470-490 tidak memiliki batasan kriteria pornografi.

Rumusan ini berbeda dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Formulasi, rumusan dan kejelasan tindak pidana masih belum cukup, sangat rentan terjadi multitafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. Over-criminalisasi, khususnya penyimpanan pornografi secara privat," kata Supriyadi. 

Ia menyebutkan, mempertunjukkan alat kontrasepsi dapat menjadi tindak pidana. Ketentuan diatur dalam Pasal 481 dan 483.

Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu, ketentuan tersebut dapat mengancam program Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.

Khususnya, program perlindungan penyakit menular seksual.

"Karena akan membatasi akses masyarakat atas informasi alat kontrasepsi," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com