JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai, kecenderungan intervensi negara dalam ranah privat semakin menguat dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan itu di antaranya terkait pasal Kesusilaan.
Pada Rabu (14/12/2016) kemarin, Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR melakukan pembahasan buku II RKUHP, khususnya Bab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan.
Anggota Aliansi Nasional RKUHP Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tindak pidana tanpa korban seperti zina, hidup bersama, penunjukan kontrasepsi mengalami perluasan.
Tindak pidana zina, misalnya, dirumuskan lebih luas dari KUHP yang saat ini berlaku.
Dalam rumusan Pasal 484 RKHUP, kata Supriyadi, tidak hanya menjangkau salah satu pihak yang terikat perkawinan. Pihak yang tidak terikat perkawinan juga terancam dipidana.
Selain itu, tidak ada ketentuan delik aduan terkait zina.
"Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan yang sah dalam Pasal 488 menyasar perilaku pasangan yang tinggal serumah tanpa terikat perkawinan yang sah. Ini merupakan tindak pidana yang eksesif, dan cenderung overkriminalsisasi," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/14/2016).
Selain itu, tindak pidana pornografi pada Pasal 470-490 tidak memiliki batasan kriteria pornografi.
Rumusan ini berbeda dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Formulasi, rumusan dan kejelasan tindak pidana masih belum cukup, sangat rentan terjadi multitafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. Over-criminalisasi, khususnya penyimpanan pornografi secara privat," kata Supriyadi.
Ia menyebutkan, mempertunjukkan alat kontrasepsi dapat menjadi tindak pidana. Ketentuan diatur dalam Pasal 481 dan 483.
Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu, ketentuan tersebut dapat mengancam program Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.
Khususnya, program perlindungan penyakit menular seksual.
"Karena akan membatasi akses masyarakat atas informasi alat kontrasepsi," ujar Supriyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.