JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan usul Inisiatif Anggota DPR RI menjadi RUU yang akan dibahas oleh Parlemen dan Pemerintah pada tahun sidang 2017.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
"Apakah bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir di rapat paripurna itu.
Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan sikapnya secara tertulis di hadapan rapat paripurna.
RUU Pertembakauan awalnya diajukan oleh dua anggota Dewan, M.Misbakhun dari Fraksi Golkar serta Taufiqqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem.
Usul mereka yang kemudian diterima menjadi usulan bersama DPR untuk dibahas dengan Pemerintah.
Misbakhun mengatakan, tembakau dan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia secara turun-temurun jauh sejak bangsa ini belum berdiri.
Bahkan, Indonesia pernah mengalami masa keemasan karena tembakau terus berkembang dan menjadi komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, dan hajat hidup orang banyak.
Akan tetapi, ia menilai, masa keemasan tersebut saat ini hanyalah tinggal kenangan. Semakin ironis, di tengah perkembangan industri hasil tembakau di tanah air yang terus meningkat, para petani tembakau Indonesia semakin terpuruk.
"Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan indutri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing. Hal tersebut terlihat dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional," ujar Misbakhun.
Karena itu, kata Misbakhun, Golkar ingin negara hadir untuk menyelamatkan Industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air.
Nantinya, kata dia, RUU Tentang Pertembakauan harus mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Di dalam pengelolaannya, juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku Industri Tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, meminta agar Pimpinan dan Bamus DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pertembakauan ini.
Itu artinya, RUU Pertembakauan itu nantinya akan melibatkan anggota DPR lintas komisi. Sebab, ia menilai, revisi ini akan mencakup berbagai hal yang sangat luas.
"Kami minta agar di rapat Bamus diputuskan, RUU Pertembakauan ini dibahas di Pansus besar melibatkan anggota lintas komisi," ujar Aria Bima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.