JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penelusuran dugaan aliran dana suap dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
"Penyidikan saya kira masih lanjutkan. Jadi ada dua hal, pertama soal kecukupan informasi. Kedua, jika bicara lebih jauh, ada yang namanya strategi penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.
Menurut Febri, penyidik KPK terus mengkroscek beberapa informasi mengenai dugaan adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang.
KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI, Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans.
Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan bagi terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
(Baca: Mantan Anak Buah Muhaimin Didakwa Lakukan Pemerasan hingga Rp 6,7 Miliar)
Dalam persidangan, Jaksa KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu dialirkan ke sejumlah nama, di antaranya kepada mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sebesar Rp 400 juta.
Muhaimin saat pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015) mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu. Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai pemeriksaan sebagai saksi atas Jamaluddien.
(Baca: Diperiksa 8 Jam, Ini yang Ditanyakan Penyidik kepada Muhaimin)
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin.
Jamaluddin Malik juga membantah adanya aliran dana kepada Muhaimin Iskandar saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/3/2016).
(Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta ke Muhaimin)
Ralat: artikel ini telah diubah judul dan isinya untuk meluruskan maksud pemberitaan.
korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.