JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, dinamika di lembaga parlemen seakan tak pernah tenang. Panas, dan penuh dinamika.
Dinamika karena kekuatan politik di dalamnya "berjuang" untuk dirinya sendiri.
Mulai dari pengunduran diri Setya Novanto dari kursi Ketua DPR, hingga keributan karena Novanto kembali menginginkan kursi yang sudah dilepasnya.
Pasca Novanto kembali didapuk memimpin parlemen, PDI Perjuangan "berjuang" untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.
Sebagai partai dengan kursi terbanyak, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merasa layak mendapat bagian di jajaran kursi pimpinan.
Di saat mereka ribut untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri, kinerja legislasi DPR menjadi sorotan.
Penyelesaian RUU tertatih-tatih.
Kursi untuk Novanto
"Ribut-ribut" soal pergantian Ketua DPR berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan rekaman percakapan antara Setya Novanto dan Chairman Freeport Mcmoran James Moffett, yang direkam oleh Direktur PT Freeport Indonesia (sekarang mantan), Maroef Sjamsoeddin, tidak sah secara hukum.
MK memutuskan bahwa tuduhan Novanto melakukan permufakatan jahat karena mencatut nama Presiden Jokowi saat melobi Moffett untuk perolehan saham tak bisa diproses secara hukum, karena bukti rekaman tidak sah.
Berdasarkan dua putusan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merehabilitasi nama baik Novanto.
Golkar pun mulai bergerak. Novanto, yang merupakan ketua umum partai berlambang pohon beringin itu, diwacanakan kembali menjadi Ketua DPR.
(Baca: "Jalan Super-mulus" untuk Setya Novanto)
Alasannya, demi kehormatan partai. Kursi Ade Komarudin, yang menggantikan Novanto, mulai digoyang.
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan untuk kembali menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Tak bisa tidak, keputusan pleno ini harus dipatuhi oleh para kader Golkar.
Di tengah proses pergantian Ketua DPR dari Ade ke Novanto, muncul putusan MKD yang menyatakan Ade bersalah karena dianggap melanggar kode etik.
Ade dianggap melanggar etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI DPR tanpa izin dan menghambat proses pembahasan RUU tembakau.
(Baca: Setya Novanto Mulus Jadi Ketua DPR, Ini Catatan dari Sejumlah Fraksi)
Novanto pun melenggang ke kursi Ketua DPR dengan mulus. Super mulus.
PDI-P "berjuang" untuk kursi Pimpinan DPR
Dinamika di DPR belum berhenti.
Kini, giliran Fraksi PDI-P meminta jatah kursi Wakil Ketua DPR dan MPR selaku partai pemenang Pemilu.
Usulan itu sempat dilontarkan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P Aria Bima saat pelantikan Novanto pada rapat paripurna.
Penambahan kursi pimpinan untuk PDI-P akan dilakukan melalui revisi terbatas pada UU MD3, yakni penambahan kursi Ketua DPR dan MPR.
Semua fraksi akhirnya menyetujui usulan PDI-P tersebut dan memasukkannya pada Prolegnas Prioritas 2016-2017.
(Baca: Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah, Dua-duanya untuk PDI-P)
Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini terkesan dipaksakan karena biasanya lembaga negara yang dipimpin secara kolektif kolegial memiliki pimpinan dengan jumlah ganjil.
Sedangkan dengan usulan PDI-P ini, jumlah Pimpinan DPR menjadi genap.
Masa sidang kedua tahun sidang 2016-2017 pun didominasi oleh pembahasan yang bersifat internal bagi DPR.
Pembahasan RUU tertatih-tatih
Sementara, sejumlah RUU penting seperti Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedianya dibahas di masa sidang kali ini belum tersentuh.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai, fenomena di atas menunjukkan perilaku politik legislatif yang tak pernah berubah.
Mereka, kata Lucius, selalu asyik dengan urusan pribadi ketimbang mengedepankn fungsinya selaku wakil rakyat.
(Baca: Formappi: Capaian Kinerja Legislasi Belum Gambarkan Totalitas Kerja DPR)
"Bisa dilihat dari konflik KIH dan KMP. Lalu ternyata ada konfogurasi baru di mana KMP melebur ke KIH. Tapi itu semua transaksional dan demi kepentingan peribadi dan partainya, bukan rakyat yang memilihnya," kata Lucius, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Minimnya keberpihakan DPR terhadap urusan publik juga terlihat dari produk undang-undang yang didahulukan untuk dibahas.
Pada awal masa sidang, yang dibahas DPR justru UU MD3 yang mereka gunakan untuk merevisi format pemilihan Pimpinan DPR.
Kini, mereka pun hendak mengutak-atik UU tersebut demi mengakomodasi kepentingan PDI-P.
Padahal, kata Lucius, banyak RUU yang memiliki dampak langsung di masyarakat dan mendesak untuk segera diselesaikan.
"RUU Kebidanan misalnya, itu kan penting bagi nasib para bidan yang tengah mengabdi di desa-desa. Itu penting untuk kesejahteraan para bidan yang nantinya berpengaruh pada pelayanan mereka di masyarakat, tapi kan tak kunjung dibahas secara ajeg," papar Lucius.
"Mereka, anggota DPR, lebih sibuk memikirkan nasibnya sendiri, masih aman enggak kursinya dan jabatannya di DPR," kata dia.
Dan bagaimana nasib rakyat yang diwakili? Hanya bisa "menonton" para wakil rakyat berjuang, untuk dirinya sendiri...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.