JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan lembaga penyelenggara pemilu mendesak DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Juri Ardiantoro mengatakan, tugas KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu di tahun mendatang akan lebih sulit dari tahun-tahun sebelumnya.
Setelah menggelar pilkada serentak pada 2017 dan 2018, KPU akan menyelenggarakan pemilu presiden dan legislatif secara serentak pada 2019 untuk pertama kali.
(Baca: Panglima TNI Ingatkan DPR Selesaikan RUU Pemilu Tepat Waktu)
"Karena kompleksitasnya akan semakin besar. Dimana ini adalah pemilu pertama serentak pemilihan presiden dan pileg, kompleksitas ini akan bertambah karena penyiapan undang-undangnya mundur sehingga persiapannya terbatas," kata Juri Ardiantoro usai menghadiri acara DKPP Outlook 2017, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurut Juri, belum selesainya pembahasan RUU Pemilu di parlemen akan berdampak pada persiapan proses tahapan baik untuk pelaksanaan pilkada serentak, pemilu legislatif maupun Pilpres.
"Perlu strategi untuk siapkan pemilu yang baik dengan waktu terbatas ini," ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu akan menyita waktu penyelenggara pemilu yang bertugas sebagai penanggung jawab.
Dia pun berharap DPR segera mengejar ketertinggalan untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik.
(Baca: Pansus RUU Pemilu Gunakan Metode Klaster untuk Percepat Pembahasan)
"Sekarang ini sudah tidak ada pilihan, UU Pemilu memang harus dikebut. Setahu saya DPR merencanakan bulan April 2017 harus sudah selesai, April pun itu sebenarnya sudah telat kita," kata Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.