Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perdebatan, Panja RKUHP Belum Ketok Palu soal Aturan Pidana Seks Pranikah

Kompas.com - 14/12/2016, 15:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah.

Poin tersebut diatur pada draf RKUHP Pasal 484 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalan perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, masih ada perdebatan terkait poin tersebut sehingga pembahasan Pasal 484 ayat (1) huruf e ditunda.

"Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, pada Pasal 484 ayat (2) diperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari Pihak Tercemar.

Sementara itu, Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani mengatakan, ketentuan pada pasal tersebut untuk mencegah adanya tindakan over-kriminalisasi.

Dengan demikian, diberlakukan delik aduan bukan delik biasa. Poin tersebut telah disepakati semua fraksi.

"Secara moralitas pasti mengatakan hubungan seks di luar nikah itu tercela. Tapi kan ada yang menganggap itu tidak harus dipidanakan," kata Arsul.

Sementara, mengenai Pihak Tercemar yang dimaksud, jelas Arsul, bisa saja pihak keluarga atau lingkungan masyarakat.

"Itu yang nanti akan kami sepakati," sambung Politisi PPP itu.

Arsul menjelaskan, pasal tersebut juga memerhatikan aspek sosiologis dan filosofis.

Ia mencontohkan, ada daerah dengan lokalisasi dan masyarakatnya menerima. Akan tetapi, di daerah lain ada yang tidak bisa menerima seks pranikah.

"Kalau enggak ada hukumnya mereka akan ada alasan untuk main hakim sendiri,", tutup Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com