JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Penyidik KPK menjadwalkan memanggil sejumlah saksi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi dan pihak swasta.
Antara lain, Sekretaris Daerah Pemkot Cimahi Muhammad Yani, Ketua Kelompok Kerja Konstruksi Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkot Cimahi Raden Ratna Sofistia dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi Adet Chandra Purnama.
Kemudian, KPK juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi M. Sutarno ST dan pihak swasta, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan atas tersangka Hendriza Soleh Gunadi.
Diantaranya, Staf Sekpri, Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Setda Pemkot Cimahi Sentot Wisnu Jaya, Setda Kota Cimahi Chaeruddin Djauharie.
Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan memanggil ajudan Walikota Cimahi Iin Solihin dan pihak swasta Raka Iman Topan.
Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan.
Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.