JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengklaim tidak mengetahui ihwal kabar adanya pembagian fee dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Isu bagi-bagi duit proyek ini diembuskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Teguh sempat menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi II DPR pada tahun 2009-2010. Proyek e-KTP saat itu dibahas di komisi dia berada.
"Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Saya sudah enggak dikomisi II," kata Teguh yang kini duduk di Komisi VI DPR, di gedung KPK, Rabu (14/12/2016).
Nazaruddin sebelumnya menyebutkan, mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.
Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
(Baca: KPK Telusuri Tagihan 90 Juta Dollar AS Terkait Proyek E-KTP)
Menurut Teguh, pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua, Komisi II tengah membahas konsep e-KTP. Pembahasan belum sampai pada detail anggaran proyek.
Teguh dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.
Dalam kurun waktu satu bulan, KPK meminta keterangan sejumlah anggota DPR untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. Di antaranya, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa dan Khatibul Umam Wirannu.
Chairuman dan Khatibul Umam sempat memimpin Komisi II DPR pada periode 2009-2014.
Para anggota DPR itu dikonfirmasi seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Semisal, proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Sejumlah nama anggota DPR pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Saat itu, pembahasan dilakukan di Komisi II DPR RI. Nama pejabat yang disebut Nazaruddin antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.
Novanto sudah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa (13/12/2016). (Baca: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.