Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Kompas.com - 14/12/2016, 07:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016, Indonesia dihebohkan dua kasus kewarganegaraan yang melibatkan seorang menteri dan seorang pelajar SMA. 

Nama Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel sempat menghiasi media di Tanah Air. Kasusnya berbeda, tapi dua nama itu tersangkut persoalan kewarganegaraan. 

Arcandra Tahar, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Namun, baru 20 hari menjabat, lulusan Texas A&M University itu, dicopot.

 

Itu karena Arcandra kedapatan memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dia resmi tak lagi menjabat sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016.

Sementara Gloria Natapradja Hamel tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Depok, Jawa Barat. Dia lolos seleksi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2016. 

Namun beberapa hari menjelang hari H, Gloria dinyatakan gugur karena dia tak punya paspor Indonesia. Gloria ternyata berpaspor Perancis, negara asal ayahnya. 

Meski jalan sempat terjegal, tapi kisah keduanya berakhir bahagia. Kompas.com merangkum kronologi dua kasus kewarganegaraan tahun 2016.

Arcandra

Arcandra Tahar diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016.

Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.

Lantaran mengantongi dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.

(Baca: Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas.

Tapi baik Arcandra maupun Istana tak pernah terbuka. Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang itu.

Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.

(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Presiden Joko Widodo memutuskan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

Mantan Menteri Perhubungan itu dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com