JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tidak dilakukan setiap tahun, namun digelar secara berkala.
"FSGI mendesak pemerintah segera menerbitkan keputusan moratorium UN dan penyelenggaraannya dilakukan secara berkala setiap tiga atau lima tahun sekali," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia meminta agar PP 19/2005 pasal 68 huruf c yang selama ini menjadi acuan bahwa UN adalah penentu kelulusan, untuk direvisi.
Metode Pelaksanaan Ujian Nasional Dinilai Perlu Disempurnakan
FSGI, kata Retno, mengusulkan agar pemerintah menghapus klausul yang menyebut UN sebagai penentu kelulusan dan mengalihkan fungsi ujian tersebut sebagai pemetaan mutu.
"Dana UN yang dianggarkan tiap tahun hendaknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru," imbuh dia.
Retno menambahkan FSGI yang mewakili kelompok masyarakat menyambut gembira jika Presiden Jokowi memutuskan moratorium UN.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan UN tetap akan dilangsungkan pada tahun depan karena bertujuan untuk menjaga daya saing bangsa.
Retno mengatakan ada beberapa alasan UN harus dihentikan sementara.
(Baca: Usulan Moratorium Ujian Nasional Ditolak)
Antara lain, yakni UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan seperti klaim Wapres Kalla.
Menurut dia, secara pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering. Kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah.
Sementara pemerintah punya bertanggung jawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik.