JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, diduga menjual pengaruhnya untuk ikut campur dalam proses hukum yang sedang dijalani rekan bisnisnya, Xaveriandy Sutanto.
Proses hukum tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hal tersebut terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Irman dan Xaveriandy, yang diputar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).
(baca: Memi Merasa Ditagih oleh Irman Gusman atas Keuntungan Penjualan Gula)
Dalam rekaman tersebut, Irman mengatakan kepada Xaveriandy Sutanto, "Kita ini punya duit Tanto, punya jabatan, punya jaringan juga, ngapain kita takut, To".
Kata-kata tersebut kemudian dibenarkan oleh Xaveriandy saat dikonfirmasi. Menurut Xaveriandy, saat itu ia sedang menghadapi persoalan hukum yang ditangani Kejati Sumbar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalurkan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pak Irman menasehati saya supaya tidak minder. Nanti masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," kata Xaveriandy.
(baca: Terdakwa Penyuap Irman Gusman: Waktu KPK Datang, Jantung Saya seperti Copot...)
Dalam rekaman, Irman juga meminta Xaveriandy untuk bersikap tenang. Irman mengajarkan bahwa gugatan yang dihadapkan kepada Xaveriandy dapat dibatalkan melalui gugatan praperadilan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan