Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Pagi, Sidang Perdana Ahok Digelar di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 13/12/2016, 07:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, Selasa (13/12/2016).

Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara dipindahkan ke Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.

Live streaming sidang: https://youtu.be/kYRWvMx8UGA 

Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran atas alasan keamanan. Namun, pemindahan lokasi sidang dianggap belum diperlukan.

(Baca: Polisi: Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah ke Kawasan Cibubur)

Berkas dakwaan Ahok disusun 13 jaksa penuntut umum. Sementara, majelis hakim yang mengadili Ahok terdiri dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Di luar substansi persidangan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk pengamanan.

"Pertama adalah kegiatan, kegiatan itu sidang, dari awal, pelaksanaan hingga akhir kami amankan. Kedua pengamanan lokasi. Lokasi pengadilan kita amankan, dengan lokasi lain seperti sentra ekonomi dan perkantoran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Polisi memastikan para pengunjung tidak mengganggu atau mengacaukan jalannya sidang.

Salah satunya dengan memeriksa agar pengunjung ke ruang sidang tidak membawa senjata tajam dan alat-alat yang membahayakan.

Kapasitas ruang sidang di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbatas untuk sekitar 60-80 pengunjung.

(Baca: Ahok dan Kesiapannya Hadapi Sidang Perdana Kasus Penodaan Agama)

Untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung, pihak pengadilan berencana memasang layar agar pengunjung yang tak tertampung di ruangan, bisa melihat proses persidangan.

Namun, Dewan Pers mengimbau media untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan Ahok.

Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa. "Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com