Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemberantasan Korupsi di Indonesia Ibarat Bayi Belajar Merangkak"

Kompas.com - 09/12/2016, 17:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap masih jauh dari harapan.

Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjanjikan karena terus beranjak membaik. Namun, peningkatan itu tak signifikan.

"Pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat bayi yang belajar merangkak," ujar Adnan melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2016).

Adnan mengatakan, fungsi badan pengawasan pemerintah belum efektif. Sistem birokrasi terus membuka peluang bagi korupsi, sementara politisi dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.

(Baca: Ketika Seladi "Si Polisi Jujur" Kampanye Anti-korupsi di Hadapan Pegawai Pajak)

Pergerakan IPK yang tak signifikan itu, kata Adnan, bisa disebabkan karena pemberantasan korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan nasional Indonesia.

Pemberantasan korupsi masih dipandang sempit sebagai kerja penegakan hukum, terlebih tumpuannya dikhususkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara di kepolisian dan kejaksaan, upaya pemberantasan korupsinya masih dianggap lemah.

"Tentu semua ini tidak memadai karena KPK hanyalah salah satu bagian saja dari semua elemen antikorupsi yang semestinya bekerja efektif," kata Adnan.

Menurut Adnan, sistem antikorupsi dan kerangka hukum untuk memberantas korupsi masih tertinggal jauh.

Terutama dari kebutuhan nyata untuk memberantas korupsi yang makin kompleks, baik sifat maupun polanya.

Adnan mengatakan, sampai hari ini pun Indonesia belum memiliki aturan perampasan aset, aturan menjerat korupsi sektor swasta, serta tidak memiliki payung hukum untuk menangani korupsi sektor politik dan pemilu.

Bahkan, aturan mengenai konflik kepentingan pejabat publik pun minim. "Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang harus terus diperangi," kata Adnan.

Publik, kata Adnan, berharap banyak pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi.

(Baca: Pemerintah Dinilai Abaikan Kualitas Ketika Tangani Perkara Korupsi)

Ia mengatakan, publik mendambakan itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik, meningkatkan kualitas sistem pengawasan, melengkapi dan menyempurnakan kerangka hukum anti korupsi, dan memperbaiki tata kelola badan publik.

Tak hanya itu, dituntut juga peningkatkan akuntabilitas dan transparansi sektor hukum, serta memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. "Korupsi adalah musuh nyata pembangunan," kata Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com