JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap masih jauh dari harapan.
Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjanjikan karena terus beranjak membaik. Namun, peningkatan itu tak signifikan.
"Pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat bayi yang belajar merangkak," ujar Adnan melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2016).
Adnan mengatakan, fungsi badan pengawasan pemerintah belum efektif. Sistem birokrasi terus membuka peluang bagi korupsi, sementara politisi dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.
(Baca: Ketika Seladi "Si Polisi Jujur" Kampanye Anti-korupsi di Hadapan Pegawai Pajak)
Pergerakan IPK yang tak signifikan itu, kata Adnan, bisa disebabkan karena pemberantasan korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Pemberantasan korupsi masih dipandang sempit sebagai kerja penegakan hukum, terlebih tumpuannya dikhususkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara di kepolisian dan kejaksaan, upaya pemberantasan korupsinya masih dianggap lemah.
"Tentu semua ini tidak memadai karena KPK hanyalah salah satu bagian saja dari semua elemen antikorupsi yang semestinya bekerja efektif," kata Adnan.
Menurut Adnan, sistem antikorupsi dan kerangka hukum untuk memberantas korupsi masih tertinggal jauh.
Terutama dari kebutuhan nyata untuk memberantas korupsi yang makin kompleks, baik sifat maupun polanya.
Adnan mengatakan, sampai hari ini pun Indonesia belum memiliki aturan perampasan aset, aturan menjerat korupsi sektor swasta, serta tidak memiliki payung hukum untuk menangani korupsi sektor politik dan pemilu.
Bahkan, aturan mengenai konflik kepentingan pejabat publik pun minim. "Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang harus terus diperangi," kata Adnan.
Publik, kata Adnan, berharap banyak pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi.
(Baca: Pemerintah Dinilai Abaikan Kualitas Ketika Tangani Perkara Korupsi)
Ia mengatakan, publik mendambakan itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik, meningkatkan kualitas sistem pengawasan, melengkapi dan menyempurnakan kerangka hukum anti korupsi, dan memperbaiki tata kelola badan publik.
Tak hanya itu, dituntut juga peningkatkan akuntabilitas dan transparansi sektor hukum, serta memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. "Korupsi adalah musuh nyata pembangunan," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.