JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan tak lama setelah penetapan status tersangka Hatta.
"Pada pukul 02.00 WIB tadi, ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11/2016).
Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Baca: Saat Ditangkap Polisi, Hatta Taliwang Tak Melawan)
Ia mengunggah hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Martinus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan beberapa hal secara subyektif.
"Penahanan merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya," kata Martinus.
(Baca: Hatta Taliwang Tertawa Saat Ditangkap dengan Dugaan Makar)
Di samping itu, penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Hatta lebih mudah selama menjalani proses hukum.
Polri masih terus mengincar beberapa orang yang dianggap terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.