Mereka merasa investasinya di Indonesia dirugikan karena empat Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan (KP/IUP) Eksploitasi keduanya dicabut oleh Bupati Kutai Timur pada 4 Mei 2010.
Empat IUP itu dicabut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena terindikasi palsu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2008.
Selain itu, empat konsesi tersebut merupakan hutan produksi sehingga harus ada izin dari Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.
Sebagai informasi, Churchill Mining Plc mulai mengeksplorasi batu bara sejak 2008. Perusahaan ini masuk ke Kalimantan, mengakuisisi 75 persen perusahaan lokal bernama Ridlatama Group.
Diperkirakan ada cadangan batu bara sebesar 2,73 miliar ton. Dengan cadangan ini potensi penghasilan 700 juta Dollar AS sampai 1 miliar Dollar AS per tahun dalam 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.