(Baca: Sopir Edy Nasution Dua Kali Diminta Mengantar ke Rumah Nurhadi)
Atas hal tersebut, Edy menerima pemberian sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno.
Gratifikasi
Selain kasus suap, Edy juga terbukti menerima gratifikasi. Selain uang yang diakui sebagai suap, Edy tidak dapat mempertanggungjawabkan uang-uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Ada pun, uang yang tidak dapat dipastikan asal-usulnya tersebut terdiri dari 20.000 dollar AS, Rp10.350.000, dan 9.852 dollar Singapura.
"Terdapat kesulitan membuktikan uang diperoleh secara sah dan wajar. Majelis berpendapat, uang tersebut harus dianggap gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap," ujar Hakim Yohanes Priana.
Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.