JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lokasi persidangan.
Ia berharap keputusan lokasi persidangan dapat ditentukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
(Baca: PN Jakut: Sidang Ahok Masih Sesuai Jadwal)
"Keputusan lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Meski belum mendapat kepastian lokasi, Martinus menuturkan persiapan pengamanan jalannya persidangan terus dilakukan.
Berbagai informasi dan perkiraan situasi menjadi salah satu pembahasan pengamanan. "Disamping itu disiapkan peralatan dan perlengkapan pengamanan," tutur Martinus.
Menurut Martinus, upaya pengaman memiliki sasaran tertentu. Selain menjaga kondusivitas jalannya persidangan, pengamanan juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, lokasi persidangan, objek di sekitar lokasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto sebelumnya mengatakan Polri memberikan saran alternatif tempat persidangan.
"Beberapa alternatif kami sampaikan termasuk pengadilan itu, dua tempat itu Kemayoran dan Cibubur," kata Rikwanto di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2016).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.