JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/12/2016).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait penetapan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
"Diperiksa terkait dugaan suap dalam pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Ketiga anggota DPRD yang akan diperiksa yakni, Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Tanggamus sebagai Tersangka Suap)
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Suap terhadap sejumlah anggota DPRD itu nilainya bervariasi.
Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.