Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata Digugat ke MK

Kompas.com - 08/12/2016, 05:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Rabu (7/12/2016).

Pemohon dalam uji materi ini adalah Abd Rahman C DG Tompo. Ia mempersoalkan peraturan mengenai peninjauan kembali (PK) pada perkara perdata.

Adapun Pasal 66 ayat 1 UU MA berbunyi, "Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan hanya satu kali".

Sedangkan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali".

Kuasa hukum Rahman, yakni mantan Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menyampaikan bahwa aturan tersebut telah merugikan hak warga negara yang berperkara perdata.

Secara konkret, lanjut dia, putusan hakim dalam peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung telah mengalahkan kliennya.

"Pada situasi seperti ini kliennya tidak mendapat kesempatan lagi untuk memperoleh keadilan lantaran adanya undang-undang yang tidak memperkenankan seorang yang beperkara secara perdata untuk mengajukan PK lebih dari satu kali," ujar Saharuddin di hadapan majelis sidang yang dipimpin Maria Farida Indrati.

Menurut Saharuddin, untuk memperoleh keadilan hukum, maka setiap warga negara sedianya boleh mengajukan PK lebih dari satu kali.

Hal itu didasari prinsip bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh ketentuan apa pun. Selain itu, pembatasan tersebut juga tidak konsisten dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013.

Putusan MK tersebut telah membatalkan ketentuan pembatasan PK hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara pidana.

"Pemohon merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar," kata Saharuddin.

Maka dari itu, lanjut dia, sedianya Mahkamah Konstitusi menguji sekaligus membatalkan ketentuan yang membatasi hak pemohon tersebut.

"Meminta agar kedua pasal yang mengatur pengajuan kembali pada perkara perdata hanya bisa dilakukan satu kali ini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejauh mengenai permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara lainnya," ujarnya.

Uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 108/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Artidjo: Saya Pernah Membebaskan Orang - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com