Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penganut Ahmadiyah Kesulitan Dapatkan E-KTP...

Kompas.com - 07/12/2016, 08:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kian hari menjadi begitu penting bagi masyarakat Indonesia. Tak heran, berbagai layanan publik dewasa ini mensyaratkan data kependudukan warga dalam KTP.

Pekerjaan, pendidikan, pencatatan pernikahan, hingga layanan kesehatan membutuhkan data tersebut.

Namun, masih ada kendala yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia guna mendapatkan KTP. Masalah itu timbul karena hadirnya diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan minoritas.

Ini seperti dialami Nurhalim, warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sejak 2012, Nurhalim tak dapat melakukan perekaman e-KTP karena diketahui sebagai penganut Ahmadiyah.

Nurhalim menjelaskan, kesulitan mendapatkan e-KTP awalnya muncul karena adanya fatwa MUI setempat mengenai Ahmadiyah.

"Kami awalnya kesulitan karena ada fatwa MUI itu," tutur Nurhalim saat menyambangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Namun, Nurhalim dan 1.600 warga Desa Manislor lainnya tak menyerah memperjuangkan haknya. Mereka kemudian menemui para ulama dan pesantren di Kabupaten Kuningan guna memberi pengertian mengenai Ahmadiyah.

Upaya itu membuahkan hasil. Hubungan penganut Ahmadiyah dengan ulama setempat saat ini mulai membaik. Meski tak dipungkiri masih ada tekanan dari gerakan intoleran.

"Setelah kami temui para ulama, tekanan itu semakin berkurang. Sekarang hubungan kami dengan ulama di Kabupaten Kuningan sudah membaik," kata Nurhalim.

Setelah hubungan dengan ulama membaik, Nurhalim berpikir penganut Ahmadiyah di Desa Manislor sepatutnya juga bisa mendapatkan e-KTP. Namun, masih ada juga warga yang kesulitan mendapatkan akses pelayanan e-KTP.

"Sampai sekarang kami tidak dilayani sama sekali," ucap Nurhalim.

Berbagai upaya pun terus dilakukan. Mulai dari meminta bantuan advokasi YLBHI, melapor ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga menemui Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, Kemendagri telah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Manislor. Kemendagri sudah menyurati Bupati Kuningan agar dapat memberikan e-KTP kepada penganut Ahmadiyah.

Akan tetapi, seluruh upaya yang dilakukan Nurhalim dan warga Desa Manislor tak berdampak signifikan.

Memang saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan membolehkan penganut Ahmadiyah mendapatkan e-KTP. Namun, Pemerintah Kabupaten Kuningan mensyaratkan berbagai ketentuan yang harus ditandatangani sebelum perekaman data bisa dilakukan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com